Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Izin Pertambangan I Freeport Inginkan Perjanjian Tertulis soal Stabilitas Fiskal dan Hukum

Pemerintah Tolak Tawaran Freeport

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jaminan investasi bagi perusahaan tambang, termasuk Freeport, telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP).

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak usulan PT Freeport terkait perjanjian tertulis soal stabilitas investasi. Pemerintah menegaskan hal tersebut tidak termuat dalam produk hukum RI, tetapi jaminan investasi itu telah diakomodir dalam peraturan pemerintah (PP).

"Kami sampaikan ke Freeport bahwa itu tidak ada dalam sistem hukum kita, jaminan investasi ada dalam skema PP yang dibuat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, ketika ditanyakan soal respons pemerintah tentang permintaan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut, di Jakarta, Senin (7/8).

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan, selama negosiasi berlangsung hingga Oktober lalu, pemerintah bersama Freeport sudah tidak membahas lagi soal Kontrak Karya (KK), melainkan semuanya berbentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kemudian, lanjutnya, dalam format yang disampaikan pemerintah terhadap Freeport, tak ada perjanjian tertulis, yang ada ialah IUPK, PP, serta beberapa regulasi setingkat Permen ESDM yang bisa diubah jika diperlukan.

Baca Juga :
Peluncuran Logo Baru

ESDM menyampaikan PP yang dibuat itu untuk menjamin investasi jangka panjang perusahaan tambang pemegang IUPK. Pemegang IUPK diminta tak perlu khawatir dengan potensi kerugian akibat adanya pajak-pajak baru dari pemerintah ke depannya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top