Kebijakan Energi
Pemerintah Tetapkan Formula Dasar Harga BBM
Foto : ISTIMEWA
Formula harga dasar untuk Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 ditetapkan dengan formula 96,46 persen HIP Bensin (Gasoline) RON minimum 88 tambah 821,00 rupiah per liter. Formula harga dasar tersebut digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Formula harga dasar ini dapat dievaluasi dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Baca Juga :
Layanan Perbankan
HIP BBM
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya