Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Energi

Pemerintah Tetapkan Formula Dasar Harga BBM

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan formula dasar harga bahan bakar minyak (BBM). Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Dengan penetapan ini, aturan sebelumnya yaitu Kepmen ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tanggal 2 April 2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Aturan itu ditetapkan dan 5 Agustus lalu dan berlaku surut mulai 1 Januari 2020," ungkap Menteri ESDM, Arifin Tasrif di Jakarta, (12/8).

Dinyatakan dalam Kepmen Nomor 148 K/12/MEM/2020 tersebut, harga dasar untuk jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu ditetapkan sebagai berikut. Jenis Minyak Tanah (Kerosene) dengan formula 102,49 persen Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene) tambah 263,00 rupiah per Iiter.

Jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT Pertamina (Persero) dengan formula 97,5 persen HIP Minyak Solar (Gas Oil) tambah 900,00 rupiah per liter. Jenis Minyak Solar (Gas Oil) yang disediakan dan didistribusikan oleh PT AKR Corporindo, Tbk. dengan formula 97,5 persen HIP Minyak Solar (Gas Oil) tambah 843,00 rupiah per liter.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top