![Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak E-Commerce](https://koran-jakarta.com/images/article/phpypvbf0_resized.jpg)
Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak "E-Commerce"
![Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak E-Commerce](https://koran-jakarta.com/images/article/phpypvbf0_resized.jpg)
Proses Registrasi
Pedagang dan penyedia jasa dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace, apabila belum mempunyai NPWP.
Kemudian, melaksanakan kewajiban terkait Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet apabila omzet tidak melebihi 4,8 miliar rupiah dalam setahun.
Pedagang dan penyedia jasa dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila mempunyai omzet melebihi 4,8 miliar rupiah dalam setahun dan melaksanakan kewajiban terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan berlaku.
Sementara itu, para penyedia platform marketplace wajib memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP serta memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya