Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Fiskal

Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak "E-Commerce"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan peraturan perlakuan perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Kebijakan yang akan diimplementasi pada 1 April mendatang itu dimaksudkan untuk meningkatkan kepastian dan keadilan bagi pelaku usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Jumat pekan lalu, menyatakan ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Pengaturan yang dimuat dalam peraturan ini hanya terkait tata cara dan prosedur pemajakan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

Dengan demikian, dalam peraturan ini, pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Peraturan ini berlaku bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace, penyedia platform marketplace dan pelaku niaga daring e-commerce di luar platform marketplace.

"Untuk pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace wajib mempunyai dan memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pihak penyedia platform marketplace," ujar Hestu.

Proses Registrasi

Pedagang dan penyedia jasa dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace, apabila belum mempunyai NPWP.

Kemudian, melaksanakan kewajiban terkait Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet apabila omzet tidak melebihi 4,8 miliar rupiah dalam setahun.

Pedagang dan penyedia jasa dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila mempunyai omzet melebihi 4,8 miliar rupiah dalam setahun dan melaksanakan kewajiban terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan berlaku.

Sementara itu, para penyedia platform marketplace wajib memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP serta memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.

Baca Juga :
Cek Kesiapan Kapal

Kemudian, penyedia platform marketplace juga wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace serta melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top