![Mudah-Mudahan Tidak Berimbas ke yang Lain, Harga Tiket Pesawat Naik](https://koran-jakarta.com/images/article/mudah-mudahan-tidak-berimbas-ke-yang-lain-harga-tiket-pesawat-naik-220807123637.jpg)
Mudah-Mudahan Tidak Berimbas ke yang Lain, Harga Tiket Pesawat Naik
![Mudah-Mudahan Tidak Berimbas ke yang Lain, Harga Tiket Pesawat Naik](https://koran-jakarta.com/images/article/mudah-mudahan-tidak-berimbas-ke-yang-lain-harga-tiket-pesawat-naik-220807123637.jpg)
Sejumlah pesawat udara terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (20/4/2022). Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri akibat menaiknya harga avtur dunia guna menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus lalu.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya