![Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak E-Commerce](https://koran-jakarta.com/images/article/phpypvbf0_resized.jpg)
Regulasi Fiskal
Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak "E-Commerce"
![Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak E-Commerce](https://koran-jakarta.com/images/article/phpypvbf0_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Kemudian, penyedia platform marketplace juga wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace serta melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.Ant/E-10
Baca Juga :
Perluas Jaringan
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya