Pemerintah Tegaskan Tak Ada Lagi Amnesti Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu terus mensosialisasikan bahwa pajak merupakan bagian dari prinsip gotong royong jika ingin meningkatkan kepercayaan publik kepada kinerja otoritas pajak.
JAKARTA - Pemerintah tak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebab, hal tersebut dikhawatirkan dapat menciptakan mentalitas wajib pajak yang tidak baik.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebutkan permanent tax amnesty atau program pengampunan pajak atau program yang serupa yang dilakukan terus-menerus dapat berdampak buruk terhadap kepatuhan pajak masyarakat dalam jangka panjang.
"Karena orang akan mencicil kepatuhan. Sekarang dicicil pelaporannya, berharap tahun depan ada pengampunan lagi. Ini buruk bagi kewibawaan otoritas dan mengurangi trust kepadanya," katanya dalam Rilis Survei Indikator Politik Indonesia yang dipantau di Jakarta, Minggu (31/7).
Dia mengatakan selepas PPS ditutup pada akhir Juni 2022, masih terdapat pihak yang menginginkan program serupa dilanjutkan atau diulang.
"Ada yang ingin program ini diulang karena belum mengetahui. Padahal selama delapan bulan sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kami sudah mensosialisasikan tetapi masih banyak yang belum paham," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya