Pemerintah Tegaskan Tak Ada Lagi Amnesti Pajak
Survei yang dilakukan dengan metode Random Digit Dialing (RDD) terhadap 1.246 responden tersebut menunjukkan sebanyak 43 persen dari total responden mempercayai pajak merupakan bentuk dari prinsip gotong royong. Hanya saja, menurut dia, otoritas pajak masih memiliki pekerjaan rumah untuk meningkatkan kepercayaan publik terkait penggunaan uang pajak.
Berdasarkan survei sama, sebanyak 32 persen responden kurang mempercayai bahwa uang pajak telah digunakan dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan kepentingan rakyat. "Lebih banyak responden yang kurang mempercayai pernyataan ini, ketimbang responden yang percaya, yang hanya 27 persen," katanya.
Kepercayaan masyarakat terkait penggunaan uang pajak perlu ditingkatkan tidak hanya oleh DJP Kementerian Keuangan, tetapi juga kementerian, lembaga, dan otoritas pemerintahan lain. Ke depan, DJP Kementerian Keuangan juga perlu lebih banyak mengkomunikasikan ke publik bahwa tidak ada lagi karyawan DJP yang melakukan penyalahgunaan penggunaan pajak.
"Itu prestasi yang harus disampaikan kepada publik, kalau tidak, kepatuhan pembayaran pajak bisa berkurang. Tapi ini kerja kolosal yang membutuhkan sinergi banyak pihak terutama kalangan legislatif," ucapnya.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya