Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Stimulus Fiskal | Penerimaan PPh dari PPS pada Semester I-2022 Capai Rp61,01 T

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Lagi Amnesti Pajak

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Dia tidak menyepakati pengulangan PPS dan berharap pelaku usaha serta anggota legislatif mendukung langkah pemerintah ini. "Kami tidak menyepakati ini, dan harusnya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan pengusaha juga tidak sepakat karena dapat menciptakan mentalitas yang tidak baik," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melaporkan pemerintah berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) senilai 61,01 triliun rupiah dari 247,91 ribu wajib pajak dari PPS yang dilaksanakan sepanjang awal Januari sampai akhir Juni 2022. Pendapatan pajak sepanjang semester I-2022 mencapai 868,3 triliun rupiah atau tumbuh 55,7 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.

Kepercayaan Masyarakat

Pada kesempatan sama, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia (Indikator) Burhanuddin Muhtadi menyebutkan tingkat kepercayaan masyarakat paling besar kepada otoritas pajak terlihat pada pernyataan bahwa pajak merupakan bentuk dari prinsip gotong royong.

"Ini masukan untuk DJP (Direktorat Jenderal Pajak) kalau ingin meningkatkan kepercayaan publik kepada kinerja otoritas pajak, otoritas perlu terus mensosialisasikan bahwa pajak merupakan bagian dari prinsip gotong royong," kata Burhanuddin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top