Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

Pemerintah Tak Tanggung Kerugian Investasi Ilegal

Foto : ISTIMEWA

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing

A   A   A   Pengaturan Font

Bogor - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, menegaskan pemerintah tak akan menanggung kerugian akibat investasi ilegal. Sebab, hal itu tak ada dasar hukumnya. "Penyelenggaraan negara ini berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan, sehingga apabila ada kerugian yang terjadi akibat investasi ilegal maka pemerintah tidak akan menanggung," kata Tongam ditemui dalam lokakarya Otoritas Jasa Keuangan di Bogor, Jawa Barat, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan terdapat tren di masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal kemudian meminta ganti rugi dapat ditangani pemerintah. "Pemerintah itu tidak akan menalangi uang orang-orang yang investasi ilegal, karena tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada regulasi yang mengatur pemerintah mengganti, misalnya, uang First Travel," ucap Tongam. Terkait kasus First Travel, Tongam mengatakan semua pihak ada baiknya menghormati dan menunggu proses peradilan yang berjalan.

"Bareskrim sudah menyita aset-asetnya, sehingga nanti pengembalian asetnya tergantung pada putusan pengadilan," kata Tongam. Dia menjelaskan nasabah sudah memohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke pengadilan niaga. Apabila tidak berhasil perdamaiannya, maka First Travel dapat berujung pailit.

Dia menegaskan Satgas Waspada Investasi akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memitigasi risiko kerugian masyarakat dan memanggil perusahaanperusahaan biro perjalanan umrah yang terindikasi melakukan kegiatan bisnis semacam First Travel. "Ada biro perjalanan yang tidak ada izin, namun melakukan kegiatan umrah dengan menginduk pada yang mempunyai izin," kata Tongam.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top