Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Otomotif

Pemerintah Serius Realisasikan Kendaraan Listrik

Foto : ANTARA/Ahmad Wijaya

Bus listrik milik PT TransJakarta

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah sangat serius dan mengistimewakan kendaraan listrik berbasis baterai karena dari aspek lingkungan, ekonomi, dan kemandirian sangat menguntungkan bagi Indonesia.

"Pemerintah sangat mendorong maksimal pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai dengan telah mengeluarkan sejumlah peraturan," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin dalam diskusi virtual Harmonisasi Regulasi Kendaraan Listrik di Jakarta, Rabu (29/7).

Keinginan dan komitmen Indonesia untuk menjadi produsen kendaraan listrik dituangkan dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Perpres ini menandakan kebangkitan Indonesia untuk menjadi produsen kendaraan listrik.

Baca Juga :
Manfaatkan EBT

Ridwan mengatakan pemerintah memilih kendaraan listrik berbasis baterai karena Indonesia memiliki cadangan bahan baku pembuatan baterai dan berkeinginan untuk mengisi pasar dalam negeri dengan kemampuan sendiri.

Kementerian BUMN, katanya, sudah menyiapkan rencana kerja BUMN yang mengelola bahan tambang sampai BUMN yang nanti akan menjadi produsen baterai atau membangun Stasiun Penyedia Listrik Umum (SPLU) yang berfungsi sebagai tempat pengisian listrik kendaraan. "Pemerintah sangat menghargai konsorsium BUMN ini dan mendorong agar segera terwujud dan bisa berjalan dengan baik," katanya.

Bentuk dukungan lain untuk memajukan industri kendaraan listrik berbasis baterai, kata Ridwan, tidak hanya diberikan oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi tapi juga banyak melibatkan kementerian dan lembaga dalam satu semangat membangun industri masa depan itu

"Ada Permen Kementerian ESDM mengatur tarif listrik, ada Permen Kementerian LHK mengatur penanganan limbah baterai, Permen Menhub, Permen Mendagri, Permen Menkeu, hingga peraturan Badan Standardisasi Nasional," katanya. Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top