Pemerintah Pulangkan 17 Nelayan Vietnam Ilegal
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri memulangkan 17 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam pelaku penangkapan ikan ilegal yang berstatus non justisia atau tidak menjadi tersangka.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa pemulangan awak kapal yang sudah tidak terkait dengan proses hukum tersebut diharapkan dapat mengurai permasalahan terkait banyaknya awak kapal pelaku illegal fishing yang masih berada di Indonesia.
"Pemulangan 17 awak kapal warga negara Vietnam telah dilaksanakan pada Rabu (15/7), melalui bandara Ngurah Rai Denpasar Bali menggunakan pesawat Vietjet VJ 898 pukul 16.25 waktu setempat," kata Adin dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/7).
Lebih lanjut, dia menjelaskan pemulangan 17 awak kapal tersebut terlaksana berkat koordinasi dan sinergi yang baik, termasuk komunikasi dengan Kedutaan Besar Vietnam yang ada di Jakarta.
Adin juga menyampaikan koordinasi dan upaya pemulangan nelayan asing pelaku illegal fishing non justisia secara bertahap akan terus dilaksanakan. Dan Proses pemulangan nelayan non justisia akan terus dilaksanakan secara bertahap.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya