KKP-Barantin Berlakukan Manajemen Risiko Impor Tuna-Sarden-Makarel
Foto : ANTARA/HO-KKP
Plt. Kepala BPPMHKP KKP Ishartini.
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyepakati pemberlakuan kategorisasi tingkat risiko importasi tuna, sarden, dan makarel dari Kanada sebagai salah satu upaya manajemen risiko pengendalian impor.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan bersama antara KKP dengan Trade Facilitation Office (TFO) Kanada tentang penguatan manajemen risiko sistem pemeriksaan dan pengendalian impor ikan dan hasil perikanan di Indonesia.
"Dari sisi jaminan kualitas kita pantau proses impornya, itulah kenapa ada kategorisasi risiko dari media pembawa (impor) tuna, sarden dan makarel," terang Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Perikanan (BPPMHKP) KKP Ishartini di Jakarta, Selasa (27/2).
Penilaian risiko tersebut, kata dia, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Nomor 26 tahun 2023 tentang Penilaian Tingkat Risiko Pemasukan Tuna, Sarden, dan Makarel ke wilayah NKRI, yang dibagi menjadi 3 kategori risiko yaitu rendah, sedang, dan tinggi.
Baca Juga :
Impor Bahan Baku Plastik Diperlonggar
Selain itu, dalam proposal Indonesia - Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement atau kemudian dikenal sebagai ICA-CEPA, tercatat bahwa kerja sama perdagangan komoditas hayati Indonesia - Kanada didominasi oleh sektor kelautan dan perikanan.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya