Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Provinsi Banten Izinkan ASN Mudik Lebaran Tahun Ini, Dilarang Pakai Mobil Dinas

Foto : istimewa

Ilustrasi Mobil Dinas

A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten DR H Nana Supiana mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten tahun ini diberikan cuti tahunan dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. Ini bertujuan agar mereka bisa pulang mudik ke kampung halaman merayakan hari lebaran.

Meski begitu, kata Nana, para ASN tersebut dilarang menggunakan mobil dinas (Mobdin) untuk pulang mudik, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022, tentang cuti Pegawai Negeri Sipil Negara selama periode hari libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul fitri 1443 Hijriah.

"Tahun ini ada cuti bersama dan ada juga cuti tahunan, sehingga para ASN pemprov Banten yang berasal dari luar daerah bisa memanfaatkan untuk pulang mudik ke kampung halaman masing masing. Tetapi, mereka tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik," kata Nana Supiana kepada Koran Jakarta, Kamis (14/4)

Nana meminta kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai di lingkungan kerja masing masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik dan kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

"Kami meminta kepada para kepala OPD untuk memastikan tidak ada pegawai atau pejabat di lingkungan kerjannya yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik dan kepentingan diluar dinas," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top