Mau Ikut Mudik Motor Gratis, STNK Wajib Sesuai KTP
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Arif Anwar memberi keterangan soal angkutan motor gratis pada mudik Lebaran 2024 di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan tegas menyatakan setiap kendaraan mudik motor gratis melalui transportasi kereta api diwajibkan nama di STNK sesuai dengan identitas KTP pemilik kendaraan.
"Kalo STNK nya beda dengan KTP boleh tidak Pak ? Yang diperbolehkan adalah KTP asli, STNK asli, KK (Kartu Keluarga) asli dengan satu identitas," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Arif Anwar di Jakarta, Sabtu (2/3).
Arif menyampaikan hanya akan melayani mudik motor gratis jika motor tersebut memiliki surat-surat lengkap yakni STNK yang sesuai dengan identitas pemiliknya atau yang membawa kendaraan tersebut.
Sehingga bagi kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan dan belum melakukan balik nama, maka tidak bisa mendapatkan fasilitas layanan mudik motor gratis Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah dari kereta api.
"Buktinya balik nama apa, kan kami enggak bisa membuktikan apakah itu sudah dibeli atau belum," ucap Arif.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya