Mau Ikut Mudik Motor Gratis, STNK Wajib Sesuai KTP
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Arif Anwar memberi keterangan soal angkutan motor gratis pada mudik Lebaran 2024 di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Foto: ANTARA/HariantoJAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan tegas menyatakan setiap kendaraan mudik motor gratis melalui transportasi kereta api diwajibkan nama di STNK sesuai dengan identitas KTP pemilik kendaraan.
"Kalo STNK nya beda dengan KTP boleh tidak Pak ? Yang diperbolehkan adalah KTP asli, STNK asli, KK (Kartu Keluarga) asli dengan satu identitas," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Arif Anwar di Jakarta, Sabtu (2/3).
Arif menyampaikan hanya akan melayani mudik motor gratis jika motor tersebut memiliki surat-surat lengkap yakni STNK yang sesuai dengan identitas pemiliknya atau yang membawa kendaraan tersebut.
Sehingga bagi kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan dan belum melakukan balik nama, maka tidak bisa mendapatkan fasilitas layanan mudik motor gratis Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah dari kereta api.
"Buktinya balik nama apa, kan kami enggak bisa membuktikan apakah itu sudah dibeli atau belum," ucap Arif.
Arif menegaskan kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menghindari kejadian tidak diinginkan seperti kehilangan motor.
"Misalkan motornya atas nama istrinya, kan KTP istri juga ada bahkan di kartu keluarganya juga ada nama istrinya. Jadi, jangan khawatir kenapa kami meminta KTP asli kakak asli dan STNK asli dengan satu nama, maksudnya adalah agar tidak disalahgunakan dan memperkecil kemungkinan motor hilang dan sebagainya," jelas Arif.
Dia menuturkan bahwa pentingnya konsistensi antara data pemilik motor yang tercantum dalam STNK, KTP, dan KK untuk menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan.
"Jadi sebenarnya ini untuk keamanan juga. Misalnya motornya telat datangnya nah pada saat mau diambil harus membawa dokumen asli, kalau STNK yang ditunjukkan beda dengan nama di KTP. Tolong yang ambil yang namanya dong yang sesuai STNK," tambah Arif.
Kemenhub memberikan layanan mudik motor gratis pada Lebaran 2024, namun bagi penumpang akan dikenakan tarif mulai Rp10.000 jika perjalanannya di bawah 290 kilometer dan Rp20.000 jika melebihi jarak tersebut.
Kemenhub akan mulai membuka pendaftaran layanan ini sejak Senin 4 April dan akan melakukan pengangkutan kendaraan mudik motor gratis mulai tanggal 2-8 April, sedangkan untuk pengangkutan arus balik dilakukan pada 13-19 April 2024.
Masyarakat bisa mendaftar melalui website resmi yaknimudikgratis.dephub.go.iddengan persyaratan pertama adalah KTP, kartu keluarga, SIM dan STNK yang masih berlaku atau tidak mati pajak, serta besaran motor kurang dari 200 cc.
Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftar secara langsung di 18 stasiun yang telah ditetapkan yakni Stasiun Cilegon, Jakarta Gudang, Tanggerang, Depok Baru, Bekasi, Kiaracondong, Kutoarjo, Lempuyangan, Purwosari, Semarang Tawang, Madiun, Cirebonprujakan, Tegal, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Gombong, dan Kebumen.
DJKA juga menyebut orang yang bisa menumpangi kereta hanya dua orang dari motor yang akan diangkut yaitu pengendara dan pembonceng. Lebih dari itu diperbolehkan dengan catatan orang ketiga merupakan anak di bawah usia 2 tahun.
Berita Trending
- 1 Siswa SMK Hanyut di Air Terjun Lahat, Tim SAR Lakukan Pencarian
- 2 Diduga Ada Kecurangan, Bawaslu Sumsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS
- 3 Calon Wakil Wali Kota Armuji Sebut Warga Surabaya Cerdas Gunakan Hak Pilih
- 4 Cuaca Hari Ini, Wilayah Indonesia Umumnya Diguyur Hujan
- 5 Jangan Hanya Ditunda, Tarif PPN 12 Persen Harus Dibatalkan
Berita Terkini
- Camat Akan Dilatih untuk Bisa Arahkan Perencanaan Desa
- Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Berisiko Kurangi Konsumsi Rumah Tangga Rp40,68 Triliun
- Kemkomdigi Komitmen Perangi Judi Online
- Kabar Gembira yang Sudah Lama Ditunggu, Putra-putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Di 23 dari 56 Kelurahan di Jakarta Barat Sudah Tidak Ada Warga yang Buang Air Besar Sembarangan