Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemanfaatan Ruang Laut

Pemerintah Perketat Izin PKKPRL Berisiko Tinggi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi. Langkah itu dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

Direktur Perencanaan Ruang Laut, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Suharyanto menegaskan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan (Sakti Wahyu Trenggono) sangat concern dengan kesehatan laut. "Beliau mengharapkan segala aktivitas yang punya risiko tinggi, baru dipastikan akan diberikan persetujuan kegiatan di ruang laut, jika sudah clear and clean aspek kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) nya," ujar dalam talkshow Bincang Bahari bertema Penerapan Komitmen Ocean Health demi Ekonomi Berkelanjutan yang berlangsung secara hybrid, Selasa (12/10).

Suharyanto menjelaskan nantinya diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait komitmen pemrakarsa PPKRL dalam menjaga kesehatan laut. Dia menambagkan kebijakan yang diambil berupa bentuk pra persetujuan/ rekomendasi sehingga proses amdal bisa berjalan sesuai dengan rekomendasi KKP, persetujuan diproses ketika pemanfaatannya akan dipergunakan.

Asisten Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto menegaskan komitmen pemerintah menjaga kesehatan laut salah satunya diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di mana KKP mendapat mandat melakukan tata kelola di ruang laut, sepanjang tahun ini sudah mengeluarkan empat kebijakan untuk mendukung laut Indonesia sehat.

Peneliti Oseanografi dari BRSDM KKP sekaligus tim teknis penilaian kajian amdal pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Widodo Pranowo mengatakan pentingnya sinergi antara yang kuat antara KKP dan KLHK dalam memastikan kegiatan di ruang laut tidak bertentangan dengan prinsip keberlanjutan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top