Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dorong Netralitas Emisi, KKP Siap Perdagangkan Ekosistem Karbon Biru Padang Lamun

📅 Senin, 10 Feb 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dorong Netralitas Emisi, KKP Siap Perdagangkan Ekosistem Karbon Biru Padang Lamun Doc: antara
Ket. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan ekosistem karbon biru yang siap diperdagangkan

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan ekosistem karbon biru yang siap diperdagangkan antara lain padang lamun. Ekosistem tersebut berperan penting dalam penyerapan karbon dan mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.

Padang lamun adalah ekosistem perairan dangkal yang terdiri dari tumbuhan lamun, yaitu tanaman berbunga yang hidup di lingkungan laut. Lamun berbeda dari alga atau rumput laut karena memiliki akar, batang, dan daun serta mampu melakukan fotosintesis.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) KKP Muhammad Yusuf dalam keterangan di Jakarta, Minggu (9/2), menyampaikan Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 1,8 juta hektar padang lamun yang sedang menjalani tahap akhir validasi pemetaan untuk memaksimalkan pemanfaatannya dalam perdagangan karbon.

"Ekosistem karbon biru seperti padang lamun berperan penting dalam menyerap emisi karbon dioksida, yang dapat mengurangi dampak perubahan iklim global," jelasnya.

KKP juga menekankan pentingnya keberlanjutan dalam pengelolaan perikanan tangkap dan budidaya sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim melalui perdagangan karbon yang melibatkan sektor kelautan.

"Padang lamun memiliki kemampuan menyerap dan menyimpan emisi karbon lebih banyak dibandingkan dengan hutan tropis," ujarnya.

Selain padang lamun, sektor perikanan seperti program penangkapan ikan terukur juga dapat berkontribusi dalam perdagangan karbon melalui pengurangan emisi dari kapal-kapal perikanan yang lebih efisien.

"Tentunya tidak hanya lamun, perikanan tangkap dan budidaya yang dijalankan secara berkelanjutan juga dapat dikonversi dalam perdagangan karbon," terang Yusuf.

Dengan potensi besar yang dimiliki Indonesia, perdagangan karbon berbasis ekosistem biru diharapkan dapat menjadi solusi inovatif dalam mengurangi emisi karbon serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

“Misalnya program penangkapan ikan terukur, di mana lokasi penangkapan dengan pendaratan ikan menjadi lebih pendek sehingga mengurangi pembuangan emisi dari kapal-kapal perikanan,” tutur Yusuf.

Fasilitasi Perdagangan

Seperti diketahui, KKP menerbitkan Permen KP 1 Tahun 2025 sebagai payung hukum penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sektor kelautan. Termasuk sedang menyiapkan sistem informasi untuk memfasilitasi perdagangan tersebut.

Permen tersebut menyebutkan penyelenggara nilai ekonomi karbon sektor kelautan bisa dilakukan oleh kementerian, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat.

Terdapat dua mekanisme penyelenggaraan nilai ekonomi karbon yakni melalui perdagangan, maupun pembayaran berbasis kinerja.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.