Dorong Netralitas Emisi, KKP Siap Perdagangkan Ekosistem Karbon Biru Padang Lamun
📅 Senin, 10 Feb 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antara
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan ekosistem karbon biru yang siap diperdagangkan antara lain padang lamun. Ekosistem tersebut berperan penting dalam penyerapan karbon dan mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.
Padang lamun adalah ekosistem perairan dangkal yang terdiri dari tumbuhan lamun, yaitu tanaman berbunga yang hidup di lingkungan laut. Lamun berbeda dari alga atau rumput laut karena memiliki akar, batang, dan daun serta mampu melakukan fotosintesis.
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) KKP Muhammad Yusuf dalam keterangan di Jakarta, Minggu (9/2), menyampaikan Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 1,8 juta hektar padang lamun yang sedang menjalani tahap akhir validasi pemetaan untuk memaksimalkan pemanfaatannya dalam perdagangan karbon.
"Ekosistem karbon biru seperti padang lamun berperan penting dalam menyerap emisi karbon dioksida, yang dapat mengurangi dampak perubahan iklim global," jelasnya.
KKP juga menekankan pentingnya keberlanjutan dalam pengelolaan perikanan tangkap dan budidaya sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim melalui perdagangan karbon yang melibatkan sektor kelautan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Padang lamun memiliki kemampuan menyerap dan menyimpan emisi karbon lebih banyak dibandingkan dengan hutan tropis," ujarnya.
Selain padang lamun, sektor perikanan seperti program penangkapan ikan terukur juga dapat berkontribusi dalam perdagangan karbon melalui pengurangan emisi dari kapal-kapal perikanan yang lebih efisien.
"Tentunya tidak hanya lamun, perikanan tangkap dan budidaya yang dijalankan secara berkelanjutan juga dapat dikonversi dalam perdagangan karbon," terang Yusuf.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan potensi besar yang dimiliki Indonesia, perdagangan karbon berbasis ekosistem biru diharapkan dapat menjadi solusi inovatif dalam mengurangi emisi karbon serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Misalnya program penangkapan ikan terukur, di mana lokasi penangkapan dengan pendaratan ikan menjadi lebih pendek sehingga mengurangi pembuangan emisi dari kapal-kapal perikanan,” tutur Yusuf.
Fasilitasi Perdagangan
Seperti diketahui, KKP menerbitkan Permen KP 1 Tahun 2025 sebagai payung hukum penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sektor kelautan. Termasuk sedang menyiapkan sistem informasi untuk memfasilitasi perdagangan tersebut.
Permen tersebut menyebutkan penyelenggara nilai ekonomi karbon sektor kelautan bisa dilakukan oleh kementerian, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat.
Terdapat dua mekanisme penyelenggaraan nilai ekonomi karbon yakni melalui perdagangan, maupun pembayaran berbasis kinerja.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!