Jum'at, 10 Jan 2025, 17:38 WIB

Pemerintah Peringatkan Daerah Jangan Ubah Fungsi Lahan Pertanian

Foto udara area persawahan yang mulai beralih fungsi menjadi lahan permukiman warga di Laladon, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/6/2023).

Foto: Antara

SERANG – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak mengubah atau mengalihkan fungsi lahan pertanian dengan irigasi yang baik, khususnya pada sawah.

“Jangan main-main! Itu (ada) Undang-Undang. Jangan coba-coba mengubah atau mengalihkan fungsi lahan pertanian apalagi di irigasi bagus, yang sudah dibangun sedemikian rupa, tiba-tiba dialihkan," ujar Zulkifli Hasan usai Rapat Koordinasi Terbatas di Pendopo Gubernur Banten di Serang, Banten, Jumat (10/1).

Zulhas mengatakan pelanggaran alih fungsi lahan dapat dikenakan sanksi pelanggaran hukum karena adanya undang-undang yang mengikat.

Dia mengimbau media dan masyarakat untuk sama-sama mengawasi jika terjadi hal tersebut.

“Tidak boleh ada alih fungsi lahan pertanian khususnya sawah,” ujar dia menegaskan.

Berdasarkan data dari Dinas Pertanian Banten, eksisting sawah di Banten tahun 2023 menyusut sebesar lima persen persen atau menjadi 194.465 hektare. Sebelumnya, Banten memiliki luas lahan sawah 204.335 hektare.

Zulhas mengatakan dalam mengejar target program swasembada pangan Presiden RI, pemerintah membuat dua juta saluran irigasi di seluruh Indonesia.

Khusus di Banten, pemerintah membuat sekitar 20.000 saluran irigasi.

“Kita akan membangun saluran irigasi dua juta totalnya. Oleh karena itu juga perlu dukungan para bupati yang punya wilayah, untuk menyampaikan tempatnya, melakukan pengawasan, evaluasi dan sebagainya,” ujar dia.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: