Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengesahan Yuridis

Pemerintah Pastikan Implementasi UU TPKS

Foto : Istimewa

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga

A   A   A   Pengaturan Font

"Maka, diperlukan UU khusus tentang TPKS untuk menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat," tandasnya. Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menambahkan, UU TPKS menjadi terobosan dalam penanganan perempuan korban kekerasan seksual. Jumlah korban kekerasan seksual lebih banyak terjadi pada perempuan dan anak.

Dia mengingatkan perlu mengantisipasi lonjakan pengaduan kasus. Korban akan jauh lebih berani melapor dengan UU ini. "Kita masih punya PR untuk memastikan bersama bahwa UU ini bisa diimplementasikan dengan baik. Masyarakat juga bisa turut serta mencegah dan mengawasi," terangnya.

Langkah Progresif
Sedangkan menurut Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menilai pengesahan RUU TPKS menjadi UU merupakan langkah progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual. Selain itu, pengesahan juga dalam rangka memperluas terminologi kekerasan seksual. "Undang-undang ini mudah-mudahan tidak memunculkan multitafsir," kata Hibnu.

Menurut dia, yang menarik dari UU TPKS adalah korban mendapat jaminan atau santunan dari negara. "Jadi, korban kekerasan seksual akan mendapat perlindungan dan dana pemulihan, ibaratnya restitusi," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.

Hibnu mengatakan UU TPKS menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir melindungi korban kekerasan seksual. Dengan demikian, korban tidak perlu mengajukan tuntutan atau permohonan lagi karena negara telah hadir.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top