Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengesahan Yuridis

Pemerintah Pastikan Implementasi UU TPKS

Foto : Istimewa

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Akhirnya DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU. Pemerintah akan memastikan agar UU tersebut implementatif. Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, usai Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS menjadi UU, di Jakarta, Selasa (12/4).

"Kami sering sampaikan UU ini mesti implementatif," ujarnya. Dia menambahkan, ke depan akan disusun peraturan pelaksanaan atau turunan baik dalam bentuk peraturan presiden maupun peraturan pemerintah. Dia mengatakan, pekerjaan rumah pemerintah adalah memperkuat koordinasi dan sosialisasi antarkementerian dan lembaga. "Sedang peran pemerintah daerah juga penting dalam implementasi

UU TPKS agar UU betul-betul implementatif untuk kepentingan yang terbaik korban," jelasnya.

Lebih jauh, Bintang menekankan, setiap orang berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan bebas dari penyimpangan seksual. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap orang terhindar dari perlakuan merendahkan derajat dan martabat. Dia menegaskan, kekerasan seksual merupakan bentuk dari tindak kekerasan. Ini bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Dia juga mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat.

"Kekerasan seksual adalah perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia," ucapnya. Menteri menambahkan, kerasan seksual harus dihapuskan. Kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di masyarakat berdampak serius mulai dari penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, hingga politik.

"Maka, diperlukan UU khusus tentang TPKS untuk menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat," tandasnya. Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menambahkan, UU TPKS menjadi terobosan dalam penanganan perempuan korban kekerasan seksual. Jumlah korban kekerasan seksual lebih banyak terjadi pada perempuan dan anak.

Dia mengingatkan perlu mengantisipasi lonjakan pengaduan kasus. Korban akan jauh lebih berani melapor dengan UU ini. "Kita masih punya PR untuk memastikan bersama bahwa UU ini bisa diimplementasikan dengan baik. Masyarakat juga bisa turut serta mencegah dan mengawasi," terangnya.

Langkah Progresif
Sedangkan menurut Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menilai pengesahan RUU TPKS menjadi UU merupakan langkah progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual. Selain itu, pengesahan juga dalam rangka memperluas terminologi kekerasan seksual. "Undang-undang ini mudah-mudahan tidak memunculkan multitafsir," kata Hibnu.

Menurut dia, yang menarik dari UU TPKS adalah korban mendapat jaminan atau santunan dari negara. "Jadi, korban kekerasan seksual akan mendapat perlindungan dan dana pemulihan, ibaratnya restitusi," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.

Hibnu mengatakan UU TPKS menunjukkan bahwa negara benar-benar hadir melindungi korban kekerasan seksual. Dengan demikian, korban tidak perlu mengajukan tuntutan atau permohonan lagi karena negara telah hadir.

DPR kemarin mengesahkan RUU TPKS menjadi UU. "Kami akan menanyakan peserta sidang, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang" tanya Ketua DPR, Puan Maharani, pimpinan sidang.

Seperti biasa, anggota DPR meneriakkan, "Setuju." Puan lalu mengetukkan palu sidang, tanda persetujuan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top