Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengesahan Yuridis

Pemerintah Pastikan Implementasi UU TPKS

Foto : Istimewa

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga

A   A   A   Pengaturan Font

Negara benar-benar hadir melindungi korban kekerasan seksual. Korban tidak perlu mengajukan tuntutan lagi karena negara telah hadir.

JAKARTA - Akhirnya DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU. Pemerintah akan memastikan agar UU tersebut implementatif. Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, usai Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS menjadi UU, di Jakarta, Selasa (12/4).

"Kami sering sampaikan UU ini mesti implementatif," ujarnya. Dia menambahkan, ke depan akan disusun peraturan pelaksanaan atau turunan baik dalam bentuk peraturan presiden maupun peraturan pemerintah. Dia mengatakan, pekerjaan rumah pemerintah adalah memperkuat koordinasi dan sosialisasi antarkementerian dan lembaga. "Sedang peran pemerintah daerah juga penting dalam implementasi

UU TPKS agar UU betul-betul implementatif untuk kepentingan yang terbaik korban," jelasnya.

Lebih jauh, Bintang menekankan, setiap orang berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan bebas dari penyimpangan seksual. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin setiap orang terhindar dari perlakuan merendahkan derajat dan martabat. Dia menegaskan, kekerasan seksual merupakan bentuk dari tindak kekerasan. Ini bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Dia juga mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat.

"Kekerasan seksual adalah perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia," ucapnya. Menteri menambahkan, kerasan seksual harus dihapuskan. Kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di masyarakat berdampak serius mulai dari penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, hingga politik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top