![Pemerintah Pangkas Pajak KUMKM](https://koran-jakarta.com/images/article/phpha_di1_resized.jpg)
Insentif Fiskal
Pemerintah Pangkas Pajak KUMKM
![Pemerintah Pangkas Pajak KUMKM](https://koran-jakarta.com/images/article/phpha_di1_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Yuana Sutyowati Barnas
Tertib Pembukuan
Melalui kebijakan batas waktu pengenaan pajak, Kemenkop dan UKM mendorong para pelaku UMKM untuk semakin tertib pembukuan dan mengedukasi diri untuk tertib menyusun laporan keuangan.
Baca Juga :
RI Serukan Sinergi Semua Negara
"Jadi, setelah batas waktu tiba, WP dapat melaksanakan pembukuan dan menyelenggarakan kewajiban sesuai rezim umum atau pajak normal sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, mengacu pada Pasal 17," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya