Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Insentif Fiskal

Pemerintah Pangkas Pajak KUMKM

Foto : ISTIMEWA

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Yuana Sutyowati Barnas

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) beromzet di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun, termasuk koperasi menjadi 0,5 persen atas omzet dari ketentuan awal sebesar satu persen.

"Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)-nya sudah sampai pada tahap akhir. Jadi dari berbagai rapat harmonisasi yang diikuti oleh beberapa instansi seperti Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak, Kementerian Koperasi dan UKM serta Asosiasi UMKM, tarif PPh final baru yang dinyatakan dalam RPP adalah sebesar 0,5 persen," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Yuana Sutyowati Barnas di Jakarta, akhir pekan lalu.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) melalui surat Menteri Koperasi dan UKM RI pada 2017 mengusulkan agar tarif PPh final melalui PP nomor 46 tahun 2013 yang dinilai masih memberatkan dapat diturunkan menjadi 0,25 persen. Revisi tersebut telah disepakati dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden sehingga kemungkinan dapat diberlakukan dalam waktu dekat.

"Nantinya akan ada perubahan signifikan dalam aturan tersebut, di antaranya penurunan tarif PPh final dari 1persen menjadi 0,5 persen atas omzet. Kedua, penerapan PPh final berbatas waktu," katanya.

Yuana menyatakan, pada RPP itu juga disebutkan ada kebijakan batas waktu (sunset clause) bagi wajib pajak (WP) yang menggunakan tarif final ini, yakni empat tahun untuk WP badan tertentu (koperasi, CV, dan firma), tiga tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas (PT), dan tujuh tahun untuk WP perorangan.

Tertib Pembukuan

Melalui kebijakan batas waktu pengenaan pajak, Kemenkop dan UKM mendorong para pelaku UMKM untuk semakin tertib pembukuan dan mengedukasi diri untuk tertib menyusun laporan keuangan.

"Jadi, setelah batas waktu tiba, WP dapat melaksanakan pembukuan dan menyelenggarakan kewajiban sesuai rezim umum atau pajak normal sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, mengacu pada Pasal 17," katanya.

RPP tersebut juga memberikan keleluasaan bagi UMKM yang merugi untuk menggunakan mekanisme pajak normal dengan melaporkan laporan keuangan pada saat pelaporan SPT Tahunan.

sdk/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top