![Pemerintah Pangkas Pajak KUMKM](https://koran-jakarta.com/images/article/phpha_di1_resized.jpg)
Insentif Fiskal
Pemerintah Pangkas Pajak KUMKM
![Pemerintah Pangkas Pajak KUMKM](https://koran-jakarta.com/images/article/phpha_di1_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Yuana Sutyowati Barnas
RPP tersebut juga memberikan keleluasaan bagi UMKM yang merugi untuk menggunakan mekanisme pajak normal dengan melaporkan laporan keuangan pada saat pelaporan SPT Tahunan.
sdk/E-10
Baca Juga :
Perkuat Layanan Perbankan
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya