Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Optimalisasi P3DN

Pemerintah Optimistis Capai Target Subtitusi Impor 35 Persen

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah optimistis mencapai target substitusi impor sebesar 35 persen pada 2022 dengan adanya semangat dan dukungan lintas kementerian dan lembaga. Untuk itu, pemerintah akan mengoptimalkan tingginya potensi program peningkatan penggunaan dalam negeri (P3DN) dari anggaran belanja.

Presiden RI Joko Widodo sudah sedari awal mewajibkan anggaran pemerintah digunakan sebesar-besarnya untuk belanja produk dalam negeri. Apalagi, sudah ada kebijakan dan peraturan yang mendukungnya.

Dalam Pasal 86 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian disebutkan pemerintah mewajibkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang dan jasanya. Undang-undang itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Pada Pasal 61 peraturan itu diatur pengadaan barang dan jasa wajib menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen. Sementara, Pasal 107 mengatur sanksi bagi pejabat pengadaan yang tidak memenuhi kewajiban yang sudah ditentukan pada PP tersebut.

"Dengan demikian, setiap lembaga pemerintah baik itu kementerian, nonkementerian, BUMN, maupun BUMD yang menggunakan APBN, APBD, ataupun hibah, wajib menggunakan produksi dalam negeri," tegas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (20/10).

Namun, Menperin tak memungkiri upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan K/L/D/BUMN, pelaku usaha, dan integrasi sistem yang baik. Karenanya, pada 2018, berdasarkan Keputusan Presiden No 24 Tahun 2018, dibentuk Tim Nasional P3DN.

Evaluasi Tugas

Tim yang diketuai Menko Maritim dan Investasi, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku wakil ketua dan Menteri Perindustrian sebagai ketua harian ini berfungsi memantau penggunaan produk dalam negeri sejak tahap perencanaan, melakukan koordinasi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas tim P3DN.

Selain itu, promosi dan sosialisasi mengenai produk dalam negeri, mengawasi implementasi konsistensi nilai TKDN hingga mengoordinasikan penyelesaian masalah terkait perhitungan nilai TKDN.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top