Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Optimalkan DIM RUU TPKS untuk Jawab Kompleksitas Masalah Kekerasan Seksual

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta (8/2) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menyelenggarakan Konsultasi Publik Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) secara hybrid pada Senin (7/2) dengan pokok diskusi hukum acara. Pertemuan dengan perwakilan Kementerian/Lembaga, Masyarakat Sipil, dan Akademisi ini dilakukan untuk menyempurnakan DIM Pemerintah terkait RUU TPKS.

"Pemerintah terus melakukan langkah-langkah percepatan penyusunan DIM RUU TPKS karena kami sangat memahami kemendesakan dan urgensi RUU yang sudah ditunggu banyak pihak ini. Semua upaya yang telah dan terus pemerintah lakukan adalah usaha keras untuk menyiapkan DIM yang seoptimal mungkin agar dapat menjawab kompleksitas permasalahan kekerasan seksual di lapangan," ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga, di Ruang Rapat Kartini KemenPPPA, Senin (7/2).

Menurut Menteri PPPA, proses penyusunan DIM RUU TPKS berjalan lebih cepat dan efektif dengan pengawalan Gugus Tugas yang diinisiasi oleh Kantor Staf Kepresidenan. "Selama ini sudah banyak pandangan yang diakomodasi oleh Gugus Tugas. Kami berharap pertemuan hari ini dapat memperkaya substansi dengan mendengarkan pandangan serta masukan akademisi dan Masyarakat Sipil yang nantinya perlu kita akomodasi di dalam DIM dan pandangan pemerintah," tutur Menteri PPPA.

Menteri PPPA menjelaskan, RUU TPKS memuat jenis kekerasan dan unsur pidana yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, seperti pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual berbasis online, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan, eksploitasi seksual, dan penyiksaan seksual. "Selain itu juga ada pemberatan hukuman, pidana tambahan, restitusi, serta tindakan rehabilitasi bagi pelaku," imbuh Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Penyidik Madya Tingkat III Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, terdapat beberapa ruang lingkup hukum yang diatur dalam RUU TPKS, salah satunya adalah syarat Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus kekerasan seksual. "Dimasukkan dalam hukum acara, syarat APH adalah memiliki kompetensi dan mengikuti pelatihan. Tidak hanya itu, APH juga harus sensitif gender untuk menghindari reviktimisasi korban. Selain itu, RUU TPKS ini tidak menggunakan pendekatan restorative justice," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top