Program Tapera | Pelaku Usaha Nilai Aturan Terbaru Tapera Makin Menambah Beban Baru
Pemerintah Mestinya Siapkan Rumah bagi Pekerja
Foto : ISTIMEWA
Apindo menilai aturan Tapera terbaru makin menambah beban baru, baik untuk pemberi kerja maupun pekerja, sebab saat ini beban pungutan yang ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24-19,74 persen dari penghasilan pekerja dengan rincian, yakni Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua 3,7 persen; Jaminan Kematian 0,3 persen Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen; Jaminan Pensiun 2 persen.
Di sisi lain, anggota Komisi IX DPR RI, Darul Siska, mengatakan program Tapera merupakan satu langkah baik dari pemerintah. Dia mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk memberikan rumah layak bagi rakyat.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya