Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Tapera | Pelaku Usaha Nilai Aturan Terbaru Tapera Makin Menambah Beban Baru

Pemerintah Mestinya Siapkan Rumah bagi Pekerja

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Namun, program Tapera ini tegasnya tidak bisa disamakan dengan program Jaminan Sosial. Dia menduga pemerintah sudah kehabisan sumber pembiayaan utang untuk membiayai defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang terus membengkak.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga secara resmi menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Baca Juga :
Pengembalian Dana

Duplikasi Program

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan sejak munculnya UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Apindo dengan tegas menolaknya. Apindo berpandangan PP yang baru disahkan pada 20 Mei 2024 itu menduplikasi atas program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

Menurut pandangan Apindo, justru seharusnya pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, di mana sesuai PP maksimal 30 persen atau 138 triliun rupiah, maka aset JHT sebesar 460 triliun rupiah dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top