Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Tapera | Pelaku Usaha Nilai Aturan Terbaru Tapera Makin Menambah Beban Baru

Pemerintah Mestinya Siapkan Rumah bagi Pekerja

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diminta dibatalkan lantaran pemerintah semestinya bertanggung jawab menyediakan rumah bagi warga kurang. Mewajibkan pekerja atau pegawai untuk memberi iuran Tapera berarti pemerintah gagal menyediakan rumah bagi warganya.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menjelaskan Pasal 28H UUD 1945 menyatakan secara tegas mempunyai tempat tinggal adalah hak, bukan kewajiban, apalagi kewajiban untuk menabung.

"Untuk memenuhi hak masyarakat ini, pemerintah berkewajiban menyediakan tempat tinggal bagi rakyatnya. Kalau tidak bisa, berarti pemerintah gagal dan tidak mampu. Maka, pilihan terbaiknya adalah mundur. Bukan malah mewajibkan masyarakat untuk menabung, yang melanggar hak asasi manusia," tegasnya kepada Koran Jakarta, Rabu (29/5).

Padahal, lanjut Anthony, BPJS ketenagakerjaan sudah dapat membiayai program kepemilikan rumah bagi peserta BPJS ketenagakerjaan. "Jadi, untuk apalagi Tapera yang pesertanya sama dengan BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Dia menilai dasar hukum UU Tapera mau meniru UU tentang Jaminan Sosial (Ketenagakerjaan) yang bersifat memaksa. Dalam UU Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, setiap Pekerja wajib mengikuti program Jaminan Sosial (ketenagakerjaan) dengan iuran (premi) sebagian ditanggung perusahaan (pemberi kerja) dan sebagian ditanggung pekerja.

Namun, program Tapera ini tegasnya tidak bisa disamakan dengan program Jaminan Sosial. Dia menduga pemerintah sudah kehabisan sumber pembiayaan utang untuk membiayai defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang terus membengkak.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga secara resmi menolak pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Duplikasi Program

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan sejak munculnya UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Apindo dengan tegas menolaknya. Apindo berpandangan PP yang baru disahkan pada 20 Mei 2024 itu menduplikasi atas program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

Menurut pandangan Apindo, justru seharusnya pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, di mana sesuai PP maksimal 30 persen atau 138 triliun rupiah, maka aset JHT sebesar 460 triliun rupiah dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja.

Apindo menilai aturan Tapera terbaru makin menambah beban baru, baik untuk pemberi kerja maupun pekerja, sebab saat ini beban pungutan yang ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24-19,74 persen dari penghasilan pekerja dengan rincian, yakni Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Hari Tua 3,7 persen; Jaminan Kematian 0,3 persen Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen; Jaminan Pensiun 2 persen.

Di sisi lain, anggota Komisi IX DPR RI, Darul Siska, mengatakan program Tapera merupakan satu langkah baik dari pemerintah. Dia mengatakan kebijakan ini ditujukan untuk memberikan rumah layak bagi rakyat.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top