Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Malaysia Ajukan RUU Penghapusan Hukuman Mati ke Parlemen

📅 Selasa, 28 Mar 2023, 15:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Malaysia Ajukan RUU Penghapusan Hukuman Mati ke Parlemen Doc: CNA/Reuters/Hasnoor Hussain
Ket. Pandangan umum majelis rendah parlemen saat sesi sidang di Kuala Lumpur, Malaysia pada 19 Desember 2022.

KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia mengajukan RUU di Majelis Rendah parlemen untuk menghapuskan hukuman mati pada Senin (27/3).

Azalina Othman Said, menteri di Departemen Perdana Menteri (Reformasi Hukum dan Kelembagaan), mengajukan pembacaan pertama RUU Penghapusan Hukuman Mati Mandatori 2023 serta revisi hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup.

"Penghapusan hukuman mati mandatori merupakan inisiatif yang telah diteliti, dipelajari, dan dipertimbangkan oleh pemerintah sejak 2012," kata Azalina dalam sebuah pernyataan, Senin (27/3).

"(Penghapusan itu) ditujukan untuk menghargai dan menghormati kehidupan setiap individu sambil memastikan keadilan dan keadilan bagi semua pihak termasuk korban pembunuhan, korban perdagangan narkoba, serta keluarga korban tersebut."

Bernama melaporkan bahwa menurut salinan biru yang diedarkan di parlemen pada hari Senin, RUU tersebut berusaha mengganti hukuman mati mandatori dengan penjara seumur hidup antara 30 dan 40 tahun serta hukuman cambuk antara enam dan 12 pukulan, tergantung pada kejahatannya.

Namun, hukuman mati tetap dapat dijatuhkan, berdasarkan kebijaksanaan pengadilan.

"Kebijakan yang diusulkan melalui RUU ini merupakan jalan tengah untuk memastikan bahwa keadilan dipertahankan untuk semua," kata Azalina.

Menurut The Star, RUU tersebut diharapkan akan disahkan pada Selasa depan setelah diperdebatkan.

Dilaporkan juga bahwa jika RUU disahkan, lebih dari 1.300 orang yang saat ini menjadi terpidana mati dapat meminta peninjauan kembali hukuman mereka oleh pengadilan federal.

Azalina mengatakan, terpidana mati dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali hukuman mereka.

Menurutnya, permohonan hanya bisa dilakukan satu kali dan juga harus dilakukan dalam waktu 90 hari sejak undang-undang baru berlaku.Namun, pengadilan dapat memilih untuk memperpanjang jangka waktu 90 hari dengan alasan yang masuk akal.

Azalina juga mencatat, melalui undang-undang yang diusulkan, pengadilan federal akan diberikan yurisdiksi untuk meninjau kasus-kasus 840 terpidana mati termasuk 25 lainnya yang permohonan grasinya ditolak oleh Dewan Pengampunan.

"Sebanyak 476 terpidana mati yang belum selesai proses bandingnya di pengadilan juga akan dilindungi undang-undang," tambahnya.

Saat ini ada 11 pelanggaran yang diancam hukuman mati, termasuk pembunuhan, perdagangan narkoba, terorisme, penculikan, dan kepemilikan senjata api.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

26 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.