Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Malaysia Ajukan RUU Penghapusan Hukuman Mati ke Parlemen

Foto : CNA/Reuters/Hasnoor Hussain

Pandangan umum majelis rendah parlemen saat sesi sidang di Kuala Lumpur, Malaysia pada 19 Desember 2022.

A   A   A   Pengaturan Font

Malaysia mengatakan RUU Penghapusan Hukuman Mati sebagai jalan tengah untuk memastikan bahwa keadilan dipertahankan untuk semua.

KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia mengajukan RUU di Majelis Rendah parlemen untuk menghapuskan hukuman mati pada Senin (27/3).

Azalina Othman Said, menteri di Departemen Perdana Menteri (Reformasi Hukum dan Kelembagaan), mengajukan pembacaan pertama RUU Penghapusan Hukuman Mati Mandatori 2023 serta revisi hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup.

"Penghapusan hukuman mati mandatori merupakan inisiatif yang telah diteliti, dipelajari, dan dipertimbangkan oleh pemerintah sejak 2012," kata Azalina dalam sebuah pernyataan, Senin (27/3).

"(Penghapusan itu) ditujukan untuk menghargai dan menghormati kehidupan setiap individu sambil memastikan keadilan dan keadilan bagi semua pihak termasuk korban pembunuhan, korban perdagangan narkoba, serta keluarga korban tersebut."

Bernama melaporkan bahwa menurut salinan biru yang diedarkan di parlemen pada hari Senin, RUU tersebut berusaha mengganti hukuman mati mandatori dengan penjara seumur hidup antara 30 dan 40 tahun serta hukuman cambuk antara enam dan 12 pukulan, tergantung pada kejahatannya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : CNA

Komentar

Komentar
()

Top