Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun Depan
Ilustrasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang segala bentuk penjualan rokok per batang atau ketengan mulai tahun depan.
Rencana itu diketahui Koran Jakarta dari salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Melalui Keppres tersebut, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Larangan penjualan rokok per batang menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres itu, Senin (26/12).
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya