Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun Depan

Foto : Freepik/Montypeter

Ilustrasi.

A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang segala bentuk penjualan rokok per batang atau ketengan mulai tahun depan.

Rencana itu diketahui Koran Jakarta dari salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

Melalui Keppres tersebut, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Larangan penjualan rokok per batang menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," dikutip dari Keppres itu, Senin (26/12).

Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.

Tak hanya perihal penjualan rokok per batang. Pemerintah juga mengatur 6 poin lain, di antaranya mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Jokowi juga akan melarang iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," dikutip dari Keppres itu.

Adapun aturan lain yang juga dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan, ketentuan rokok elektronik, serta pengaturan kawasan tanpa rokok (KTR).

"Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," bunyi poin terakhir beleid tersebut.

Sebagai informasi, aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top