Pemerintah Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan iPhone 16 dilarang diperjualbelikan di Indonesia
Foto: AntaraJAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan iPhone 16 dilarang diperjualbelikan di Indonesia karena belum mengantongi sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Selain mengendalikan impor produk telepon seluler (ponsel), langkah itu juga untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan hal ini juga merupakan upaya untuk memanfaatkan peluang pasar domestik yang besar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 menunjukkan jumlah ponsel aktif di Indonesia mencapai 354 juta perangkat atau melebihi jumlah penduduk.
Terkait hal itu, Kemenperin memantau isu peredaran produk ponsel iPhone 16, mengingat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut. Meski demikian, Kemenperin menyatakan produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," ujar Febri di Jakarta, Jumat (25/10).
Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan tersebut juga menyebutkan barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.
Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai. Sementara itu, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat Standar Teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin.
Kemenperin memperkirakan, selama Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
Status Ilegal
Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan status iPhone 16 series di Indonesia saat ini masih ilegal. Pasalnya, Kemenperin belum menerbitkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut.
- Baca Juga: Peluncuran Herbalife F1 Shake Mix Cafe Latte
- Baca Juga: Dukung GATF
Menurut Agus, Apple masih harus memenuhi komitmen investasi telah disepakati sebelumnya dengan pemerintah Indonesia. Apple, ujarnya, belum bisa mengantongi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Hal ini menjadi penghambat bagi iPhone 16 untuk beredar secara legal di Tanah Air dalam waktu dekat.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 3 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 4 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 5 Bayern Munich Siap Pertahankan Laju Tak Terkalahkan di BunĀdesliga
Berita Terkini
- Keren Terobosan Ini, Pusat Budaya Indonesia Diresmikan di Turki
- Indikator: Elektabilitas Pasangan Pramono-Rano Paling Unggul di Pilkada DKI
- Gerak Cepat, Resmob Polda Sulut Tangkap Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak
- Warga Diminta Waspada, Gunung Ibu di Halmahera Barat Masih Berstatus Siaga
- Petrokimia Gresik Pertahankan Gelar Juara Livoli Divisi Utama