Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Komponen Lokal I Selama Agustus-Oktober 2024, Ribuan Unit Seri iPhone 16 Masuk ke Indonesia

Pemerintah Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Foto : Antara

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan iPhone 16 dilarang diperjualbelikan di Indonesia

A   A   A   Pengaturan Font

Apple belum bisa mengantongi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen sehingga menghambat iPhone 16 beredar secara legal di Indonesia.

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan iPhone 16 dilarang diperjualbelikan di Indonesia karena belum mengantongi sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Selain mengendalikan impor produk telepon seluler (ponsel), langkah itu juga untuk mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan hal ini juga merupakan upaya untuk memanfaatkan peluang pasar domestik yang besar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 menunjukkan jumlah ponsel aktif di Indonesia mencapai 354 juta perangkat atau melebihi jumlah penduduk.

Terkait hal itu, Kemenperin memantau isu peredaran produk ponsel iPhone 16, mengingat Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut. Meski demikian, Kemenperin menyatakan produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.

"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," ujar Febri di Jakarta, Jumat (25/10).

Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top