Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengembangan EBT

Pemerintah Keluarkan Kebijakan Industri Hijau

Foto : istimewa

inlustrasi industri hijau

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) melalui kebijakan industri yang tertuang dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035

"Saat ini kita telah memasuki tahap 2 (periode 2020 - 2024) dalam RIPIN, dimana difokuskan untuk mencapai keunggulan kompetitif dan berwawasan lingkungan melalui penguatan struktur industri dan penguasaan teknologi, serta didukung oleh SDM yang berkualitas," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto dalam Webinar Nasional IKA FH Unair Jabodetabek dan FH Unair di Jakarta, Sabtu (20/3).

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, lanjut dia, Kemenperin juga mendorong penggunaan energi baru dan terbarukan sebagaimana diserukan melalui standar industri hijau yang sejalan dengan pasal 32 huruf a, dan dijelaskan lagi di pasal 34 sebagai energi yang diupayakan menggunakan energi baru dan terbarukan.

Eko menegaskan Kemenperin sangat serius dalam menggalakkan industri hijau dengan memberikan fasilitasi dan insentif baik fiskal maupun nonfiskal bagi industri yang melaksanakan standar industri hijau.

"Dari penyelenggaraan penghargaan industri hijau, diketahui, pada 2018, kita dapat melakukan efisiensi penggunaan energi hingga 1,8 triliun rupiah atau setara 12.673 Terajoule, dan pada 2019 sebesar 3,5 triliun rupiah atau setara 11.381 Terajoule," sebut Eko.

Fokus KIN

Ini didukung dengan partisipasi dari industri semen, industri pupuk, dan petrokimia, industri logam, industri keramik, serta industri pulp dan kertas. Adapun Kebijakan Industri Nasional (KIN) tahun 2020-2024 difokuskan pada upaya mencapai tiga aspirasi dalam Making Indonesia 4.0 serta implementasi tahap kedua dalam RIPIN 2015-2035.

Dari 10 kelompok industri prioritas dalam KIN 2020-2024, Industri Pembangkit Energi menjadi bagian di dalamnya dengan pengembangan industri alat kelistrikan, yaitu motor/generator listrik, baterai sebagai pendukung pembangkit listrik, solar cell dan solar wafer, turbin, tungku pemanas (boiler), pipa alir uap panas, dan mesin peralatan pembangkit listrik.

Sejak 2013, Kemenperin mendorong industri otomotif dengan kebijakan Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau LCGC dan mobil hibrid. Lalu ketika tren kendaraan listrik kian meningkat.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top