Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Jelaskan soal Batasan Usia Calon Anggota KPK

Foto : antarafoto

Sidang Uji Materi soal pembatasan usia pimpinan KPK.

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan alasan penerapan batasan usia bagi calon anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti digugat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK).

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan alasan penerapan batasan usia bagi calon anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti digugat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pengaturan usia terendah dan tertinggi, menurut hemat Pemerintah, itu tidak terkait dengan isu konstitusionalitas," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi di Jakarta, Selasa (21/2).

Mualimin Abdi menjelaskan hal itu di hadapan Majelis Hakim MK sebagai perwakilan Pemerintah dalam perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 terkait pengujian materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilayangkan Nurul Ghufron.

Di hadapan Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usman, Mualimin menjelaskan bahwa pengaturan batasan usia tersebut terkait dengan pilihan kebijakan (open legal policy) yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR bersama Pemerintah.

Hal itu tentu saja berdasarkan kebutuhan hukum, kebutuhan masyarakat atau hal-hal yang memang perlu diatur untuk meningkatkan atau mengurangi terkait dengan syarat menjadi pimpinan lembaga antirasuah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top