Pemerintah Jelaskan KUHP Baru kepada AICC
Menkumham RI Yasonna Laoly
Pada pertemuan itu Yasonna mengatakan KUHP baru memiliki masa tenggang tiga tahun sebelum berlaku efektif. Saat ini, atau dalam masa transisi dilakukan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan guna meminimalisir pro dan kontra.
"Kami juga akan menyiapkan berbagai peraturan pelaksana KUHP, guna meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang penegak hukum," jelasnya.
Terakhir, KUHP yang baru diharapkan menjadi reformasi hukum pidana dengan pendekatan sistem pemidanaan yang berbeda. Mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif sebagai sanksi pidana alternatif selain pidana penjara berupa denda, kerja sosial dan pengawasan.
Hal itu dengan tujuan menggantikan KUHP kolonial Belanda yang selama ini diterapkan secara kaku dan tidak memiliki sanksi alternatif selain pidana penjara.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya