Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Jelaskan KUHP Baru kepada AICC

Foto : antarafoto

Menkumham RI Yasonna Laoly

A   A   A   Pengaturan Font

"Norma ini sebenarnya diterapkan di banyak negara. KUHP baru mengaturnya sebagai delik aduan, yang hanya bisa diajukan yang bersangkutan bukan masyarakat atau simpatisan dan relawan," jelasnya.

Selain itu, KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 mencakup dua inti kejahatan yaitu genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sanksinya diproses berdasarkan metode Delphi Internasional yaitu proses yang melibatkan pendapat atau keputusan kelompok oleh panel ahli.

Kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan akan dirujuk ke pengadilan HAM Indonesia.

Terakhir, KUHP yang baru tidak mendiskriminasi perempuan, anak-anak dan kelompok minoritas lainnya termasuk agama atau kepercayaan apa pun. Hal tersebut dikarenakan semua ketentuan yang relevan dari KUHP sebelumnya disempurnakan.

Termasuk mengakomodasi prinsip-prinsip hukum yang berlaku secara universal seperti Kovenan Internasional tentang Sipil dan Hak Politik (New York Convention 1966).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top