Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dana Publik

Pemerintah Jangan Sungkan Anulir Tapera

Foto : ISTIMEWA

ANTHONY BUDIAWAN Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) - Pilihan tersebut merupakan hak manusia, hak rakyat. Tidak ada pihak lain, termasuk pemerintah, yang boleh merampas hak tersebut, dengan alasan apa pun.

A   A   A   Pengaturan Font

Secara terpisah, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyampaikan masih ada waktu bagi semua pihak untuk memberikan masukan terkait pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga 2027.

Hal itu disampaikan Moeldoko menyusul keputusan pemberlakuan iuran Tapera, dari sebelumnya tahun ini, menjadi paling lambat tahun 2027.

"Tapera ini diberlakukan paling lambat nanti tahun 2027. Sampai 2027 masih ada waktu untuk saling memberi masukan, konsultatif, dan sebagainya," kata Moeldoko seperti dikutip dari Antara.

Moeldoko mengatakan peraturan mengenai iuran Tapera bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun bagi pekerja mandiri juga belum terbit, baik dari Menteri Keuangan maupun Menteri Ketenagakerjaan.

Menurut Moeldoko, persoalan Tapera bukan masalah ditunda atau tidak ditunda, melainkan persoalan mendengarkan aspirasi berbagai pihak sehingga akan ada perbaikan melalui peraturan menteri yang akan diterbitkan nantinya.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top