Pemerintah Harus Jamin Keamanan Data Pribadi
Foto : ANTARA/Aprillio Akbar
Warga melakukan perekaman biometrik untuk pembuatan KTP Elektronik (e-KTP) di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Hal lain yang tidak kalah penting, lanjut Wahyudi, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus mengoptimalkan keseluruhan regulasi dan prosedur yang diatur di dalam PP Nomor 71/2019 dan Permenkominfo Nomor 20/2016.
Wahyudi juga menyinggung soal RUU Pelindungan Data Pribadi. Kata dia, DPR dan pemerintah segera mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi. "Ini sangat penting guna menjamin efektivitas implementasi dan penegakan UU Perlindungan Data Pribadi nantinya," kata dia.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna
Komentar
()Muat lainnya