Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kontrak Pertambangan

Pemerintah Diminta Tangguhkan IUPK Freeport

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk tidak gegabah menerbitkan izin usaha pertambangan khusus operasi produksi (IUPK OP) kepada PT Freeport Indonesia. Pasalnya, hingga kini perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut belum membayar kerusakan lingkungan sebesar 185 trilliun rupiah sebagai akibat dari pengerukan tambang.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources (Cesri), Yusri Usman menegaskan persoalan yang dihadapi Freeport masih banyak. Selain, harus membayar nilai kerusakan tersebut juga, masalah lainnya lagi, yakni terkait penggunaan Kawasan Hutan Lindung seluas 4.500 hektar (Ha) tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Bahkan, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) juga seolah dikesampingkan oleh Freeport.

"Sebagai Menteri ESDM, mestinya Ignasius Jonan menyinggung masalah itu karena nilainya jauh lebih besar dan merugikan negara. Masalah inilah yang justru harus diketahui publik (rakyat) yang notabene sebagai pemilik sumber daya alam. Sebagai Menteri semestinya menteri tahu tugas itu, bukan justru terbitkan IUPK," tegas Yusri di Jakarta, Senin (17/12).

Dijelaskannya, status dokumen Amdal oleh Komisi Pusat Amdal atas blok tambang bawah tanah belum diterbitkan. Hal ini justru sebagai syarat utama bagi ESDM untuk menerbitkan IUPK Operasi Produksi (UU No.4/2009).

"Dengan membiarkannya, berarti Freeport mengesampingkan kerugian akibat kerusakan lingkungan. Itu sama saja memaksa negara melalui APBN untuk menggantinya," kata Yusri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top