Pemerintah Diminta Lakukan Upaya Hukum Terkait Reklamasi di Serang
Foto : Istimewa
Reklamasi di Kabupaten Serang, Banten.
Dalam surat tersebut, kepada Syahbadar Banten menegaskan bahwa untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi wajib mendapat ijin pemerintah.
Surat perintah tanggal 9 Nopember 2021 ini rupanya surat perintah bulan Juli tahun 2021. Namun faktanya raklamasi jalan terus meski nasib nelayan tak menentu.
Pada prinsipnya kata Parid, sejak terjadinya perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian serta terjadinya kerusakan lingkungan hidup, di situ terbuka peluang untuk melakukan upaya hukum yang dapat diambil oleh masyarakat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya