Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Diminta Lakukan Upaya Hukum Terkait Reklamasi di Serang

Foto : Istimewa

Reklamasi di Kabupaten Serang, Banten.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Nelayan di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, samakin dirugikan dengan kegiatan reklamasi oleh PT Gandasari Energi. Pasalnya reklamasi ini berdampak kepada hasil tangkapan ikan yang makin sulit dicari akibat adanya kegiatan reklamasi tersebut.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi Parid Ridwanuddin menuturkan, sebelumnya sudah ada surat dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten yang telah memerintahkan penghentian kegiatan reklamasi. Ia berpandangan hal ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk hadir dan memberikan penegakkan hukum.

"Seharusnya, sejak diketahui adanya pelanggaran hukum ya sejak itu pula semestinya perusahaan langsung menghentikan aktivitasnya," tegas Parid melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (7/12).

Ia menegaskan, Pemerintah melalui aparatur penegak hukumnya bekerja untuk menegakkan hukum. "Kedua surat tersebut adalah peringatan untuk perusahaan. Apabila tidak sama sekali diindahkan maka pemerintah dapat melakukan penegakan hukum lanjutan. Seperti melakukan penyegelan, penyitaan alat dan sebagainya," ucap dia.

Pada 9 Nopember 2021, beredar surat yang diteken Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, Capt. Barlet, M.M. Dalam surat bernomor UM.006/3/9/KSOP. Bln-2021 perusahaan diperintahkan untuk menghentikan kerja reklamasi. Dalam surat tersebut, juga dikutip perintahan penghentian kerja reklamasi yang dibuat oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten Nomor UM.003/29/20/KSOP. Bln-2021, tanggal 23 Juli 2021.

Dalam surat tersebut, kepada Syahbadar Banten menegaskan bahwa untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi wajib mendapat ijin pemerintah.

Surat perintah tanggal 9 Nopember 2021 ini rupanya surat perintah bulan Juli tahun 2021. Namun faktanya raklamasi jalan terus meski nasib nelayan tak menentu.

Pada prinsipnya kata Parid, sejak terjadinya perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian serta terjadinya kerusakan lingkungan hidup, di situ terbuka peluang untuk melakukan upaya hukum yang dapat diambil oleh masyarakat.

Baca Juga :
Lonjakan Harga

"Nah pertanyaan tentang upaya hukum apa yang akan ditempuh itu akan berkaitan dengan pilihan strategi, bisa class action, citizen law suits, atau bahkan bisa pelaporan pidana apabila memang ditemukan sebuah tindak pidana," kata dia.

Parid pun menyatakan Walhi siap untuk membantu nelayan dan warga yang dirugikan untuk melakukan advokasi. Mereka juga menegaskan siap berdiskusi dengan nelayan soal nasibnya di tengah terus berjalannya proyek reklamasi tersebut.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top