![Pemerintah Diminta Lakukan Upaya Hukum Terkait Reklamasi di Serang](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-diminta-lakukan-upaya-hukum-terkait-reklamasi-di-serang-211207145425.jpg)
Pemerintah Diminta Lakukan Upaya Hukum Terkait Reklamasi di Serang
![Pemerintah Diminta Lakukan Upaya Hukum Terkait Reklamasi di Serang](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-diminta-lakukan-upaya-hukum-terkait-reklamasi-di-serang-211207145425.jpg)
Reklamasi di Kabupaten Serang, Banten.
Ia menegaskan, Pemerintah melalui aparatur penegak hukumnya bekerja untuk menegakkan hukum. "Kedua surat tersebut adalah peringatan untuk perusahaan. Apabila tidak sama sekali diindahkan maka pemerintah dapat melakukan penegakan hukum lanjutan. Seperti melakukan penyegelan, penyitaan alat dan sebagainya," ucap dia.
Pada 9 Nopember 2021, beredar surat yang diteken Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, Capt. Barlet, M.M. Dalam surat bernomor UM.006/3/9/KSOP. Bln-2021 perusahaan diperintahkan untuk menghentikan kerja reklamasi. Dalam surat tersebut, juga dikutip perintahan penghentian kerja reklamasi yang dibuat oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten Nomor UM.003/29/20/KSOP. Bln-2021, tanggal 23 Juli 2021.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya