Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Sita Produk Elektronik Ilegal di Banten

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan sejumlah temuan barang-barang elektronik yang diduga merupakan produk impor ilegal senilai 6,7 miliar rupiah di wilayah Banten. Puluhan ribu barang elektronik tersebut tidak memenuhi SNI, K3L, dan MKG di antaranya, pengeras suara (speaker) berbagai ukuran, alat pengering rambut (hair dryer), dan alat pelurus rambu.

"Nah hari ini kami temukan di sini, 40.282 pieces elektronik senilai 6,7 miliar rupiah. Ini nilai masuk, nilai beli, kalau nilai jual beda lagi," kata Mendag di sela memimpin ekspose barang hasil pengawasan yang tidak memenuhi ketentuan di Serang, Banten, Kamis (6/6).

Pria yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan penyitaan barang-barang elektronik tersebut karena tidak memenuhi ketentuan registrasi Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), Buku Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG). Selain itu, tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Barang-barang yang disita yang kemudian akan dimusnahkan tersebut diduga melanggar UU Nomor 8 Permendag Nomor 21 Tahun 2023. Temuan barang-barang tersebut atas sinergi dengan Bareskrim Polri, Pemerintah Provinsi Banten, Polda, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Dia menjelaskan bagi pelaku usaha yang melakukan impor barang tersebut akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran namun jika terus melanggar maka akan dicabut izin usahanya. "Akan diberikan sanksi administrasi, tapi kalau kita temukan berkali-kali baru kita SKEP juga," tegas Zulhas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top