Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Perkebunan - Sampai Saat ini, Ditjen Perkebunan Himpun 1.380 Perizinan

Pemerintah Digitalisasi Perizinan

Foto : ANTARA/SENO

Pekerja menata buah naga saat panen di Desa Sumberasri, Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (22/12). Buah naga tersebut dipasarkan ke Semarang, Solo, dan Jakarta dengan harga 5.500 rupiah per kilogram di tingkat petani.

A   A   A   Pengaturan Font

Berdasarkan data KPK, terjadi tumpang tindih HGU dengan izin pertambangan sebanyak 3,01 juta hektare. Tumpang tindih HGU dengan IUPHHK-HTI seluas 534 ribu hektare, dan tumpang tindih HGU dengan IUPHHK-HA seluas 349 ribu hektare.

Dalam temuan KPK, terjadi pengendalian izin tidak efektif (kasus tumpang tindih lahan) dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sejauh ini tidak ada koordinasi antar pemerintah daerah dengan Kementerian/Lembaga dalam proses penerbitan dan perizinan.

Terkait hal itu, KPK membentuk 9 Koordinator Wilayah (Korwil) di 34 Provinsi, untuk menjerat kepala daerah dalam kasus tindak pidana korupsi. Salah satu tugas Korwil, kata Sulistiyanto, mengawasi berbagai aturan di daerah termasuk ketidakjelasan penerapan di satu daerah.

Menurutnya, pelaku usaha dapat juga memberikan laporan terkait ketidakpastian dalam sebuah regulasi daerah. "Silakan laporkan kepada kami kalau ada ketidakjelasan (aturan) di daerah," katanya.Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top