Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Perkebunan - Sampai Saat ini, Ditjen Perkebunan Himpun 1.380 Perizinan

Pemerintah Digitalisasi Perizinan

Foto : ANTARA/SENO

Pekerja menata buah naga saat panen di Desa Sumberasri, Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (22/12). Buah naga tersebut dipasarkan ke Semarang, Solo, dan Jakarta dengan harga 5.500 rupiah per kilogram di tingkat petani.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya dalam Dialog Akhir Tahun Majalah Sawit Indonesia bertajuk Membenahi Tata Kelola Sawit Nasional, di Jakarta, Rabu (19/12) terungkap pemerintah diminta membenahi tata kelola sawit terutama dari aspek perizinan dan regulasi yang merugikan pelaku usaha perkebunan. Ketidakberesan tata kelola dalam hal perizinan menyebabkan banyak terjadi persoalan tumpang tindih penggunaan lahan di daerah.

Pengawasan Daerah

Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Bidang Urusan Organisasi, Kacuk Sumarto, mengatakan banyak regulasi di daerah seperti retribusi dan pungutan yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah pusat. "Sebaiknya perlu sinkronisasi dan pengawasan di daerah baik oleh pemerintah dan KPK," katanya.

Pihaknya meminta pemerintah pusat supaya dapat mengharmoniskan antara aturan di daerah supaya ada kepastian dan kejelasan bagi dunia usaha. Untuk dirinya mengusulkan semua pihak dapat duduk bersama sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut dan memajukan Indonesia.

Menanggapi keluhan dunia usaha, Ketua Tim Koordinasi Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Sawit Sulistyanto menyatakan persoalan ketidakjelasan regulasi di daerah maupun pungutan yang memberatkan dunia usaha akan menjadi perhatian lembaganya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top