Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Perkebunan - Sampai Saat ini, Ditjen Perkebunan Himpun 1.380 Perizinan

Pemerintah Digitalisasi Perizinan

Foto : ANTARA/SENO

Pekerja menata buah naga saat panen di Desa Sumberasri, Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (22/12). Buah naga tersebut dipasarkan ke Semarang, Solo, dan Jakarta dengan harga 5.500 rupiah per kilogram di tingkat petani.

A   A   A   Pengaturan Font

Ketidakberesan tata kelola perizinan perkebunan, terutama sawit, menyebabkan banyak terjadi persoalan tumpang tindih penggunaan lahan di daerah.

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun) untuk memperbaiki tata kelola sawit. Sebab, selama ini, tata kelola perizinan dan regulasi dianggap masih merugikan pelaku usaha perkebunan, terutama sawit.

Dirjen Perkebunan, Bambang, di Jakarta, Jumat pekan lalu, mengatakan sejauh ini jumlah perizinan yang dihimpun Ditjenbun mencapai 1.380 perizinan dengan jumlah pelaku usaha 2.121 perusahaan di 13 provinsi dan 97 kabupaten.

"Ada tiga fungsi Siperibun yaitu integrasi data dan informasi perizinan usaha perkebunan di skala nasional, membuat instrumen pembinaan dan pengawasan perizinan usaha perkebunan, ditambah lagi koordinasi dan informasi bagi kementerian/ lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat," katanya.

Bambang menambahkan, pihaknya juga mengembangkan e-STDB melalui SK Dirjenbun Nomor 105/2018 mengenai Pedoman Penerbitan STDB. Selain itu, dibuat pula konsolidasi data-data perkebunan supaya dapat lebih bersinergi untuk mendukung program-program prioritas pemerintah. Karena itu, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian membentuk Taskforce Database Pekebun.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top