Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebutuhan Pokok

Pemerintah Belum Implementasikan UU Pangan secara Utuh

Foto : ISTIMEWA

Masyhuri Guru Besar Fakultas Pertanian UGM - Selama ini, baru dilakukan oleh pemerintah pusat yang disimpan oleh Bulog yang kita dapat laporan secara periodik dari Badan Pangan dan juga biasanya dari statement Presiden.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengatakan pentingnya cadangan pangan pemerintah daerah yang berperan menjaga stok dan kestabilan harga pangan. Deputi bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, dalam pernyataan yang dikutip di Mataram, Selasa (23/7), mengimbau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mulai menyiapkan cadangan pangan pemerintah daerah.

Pemerintah, jelasnya, memiliki tiga target utama yang harus dipenuhi untuk mewujudkan kedaulatan nasional, yaitu energi, keuangan, dan pangan.

Guru Besar Fakultas Pertanian dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Masyhuri, mengatakan Pasal 23 UU Pangan sudah mengamanatkan bahwa dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan, pemerintah menetapkan Cadangan Pangan Nasional (CBP). CBP tersebut terdiri atas Cadangan Pangan Pemerintah, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Cadangan Pangan Masyarakat.

"Selama ini, baru dilakukan oleh pemerintah pusat yang disimpan oleh Bulog yang kita dapat laporan secara periodik dari Badan Pangan dan juga biasanya dari statement Presiden," kata Masyhuri saat dihubungi, Selasa (23/7).

Jadi sebenarnya, kalau merujuk pada UU Pangan, amanat tersebut belum dilakukan oleh pemerintah. Meskipun disimpan di Gudang Bulog di daerah, namun Bulog adalah lembaga pemerintah pusat yang menyimpan cadangan pangan pemerintah pusat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top