Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebutuhan Pokok

Pemerintah Belum Implementasikan UU Pangan secara Utuh

Foto : ISTIMEWA

Masyhuri Guru Besar Fakultas Pertanian UGM - Selama ini, baru dilakukan oleh pemerintah pusat yang disimpan oleh Bulog yang kita dapat laporan secara periodik dari Badan Pangan dan juga biasanya dari statement Presiden.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengatakan pentingnya cadangan pangan pemerintah daerah yang berperan menjaga stok dan kestabilan harga pangan. Deputi bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, dalam pernyataan yang dikutip di Mataram, Selasa (23/7), mengimbau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mulai menyiapkan cadangan pangan pemerintah daerah.

Pemerintah, jelasnya, memiliki tiga target utama yang harus dipenuhi untuk mewujudkan kedaulatan nasional, yaitu energi, keuangan, dan pangan.

Guru Besar Fakultas Pertanian dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Masyhuri, mengatakan Pasal 23 UU Pangan sudah mengamanatkan bahwa dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan, pemerintah menetapkan Cadangan Pangan Nasional (CBP). CBP tersebut terdiri atas Cadangan Pangan Pemerintah, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Cadangan Pangan Masyarakat.

"Selama ini, baru dilakukan oleh pemerintah pusat yang disimpan oleh Bulog yang kita dapat laporan secara periodik dari Badan Pangan dan juga biasanya dari statement Presiden," kata Masyhuri saat dihubungi, Selasa (23/7).

Jadi sebenarnya, kalau merujuk pada UU Pangan, amanat tersebut belum dilakukan oleh pemerintah. Meskipun disimpan di Gudang Bulog di daerah, namun Bulog adalah lembaga pemerintah pusat yang menyimpan cadangan pangan pemerintah pusat.

Menurut Masyhuri, secara regulasi, masalah pangan di Indonesia sudah diatur dengan cukup bagus, namun implementasinya yang masih jauh dari harapan. Contohnya ada pada cadangan pangan tersebut.

"Tapi masalahnya, barangnya ada nggak? Sebab, sekarang saja beras melambung tinggi. Kalau barangnya di petani ada, pemda mau nyimpannya di mana? Mau sewa Bulog atau swasta? Dan masalah selanjutnya adalah korupsi," kata Masyhuri.

Hal itu mengacu pada pemberitaan akhir-akhir ini, di mana KPK sedang menyelidiki mark up impor beras senilai 8,5 triliun rupiah yang menyeret sejumlah nama penting dalam urusan pangan nasional.

"Kalau itu terbukti, ya sudah, memang kita ini sudah rusak benar dan kacau balau. Sudah nggak tahu mau bilang apalagi," kata Masyhuri.

Harga Stabil

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, mengatakan cadangan pangan harus cukup baik di level daerah maupun nasional, begitu pun dengan distribusinya agar stabilitas harga tetap terjaga.

Agar bisa menjaga cadangan pangan maka harus ada kecukupan produksi dalam negeri sehingga tidak bergantung pada impor pangan.

"Ini bukan hanya tanggung jawab Badan Pangan Nasional, tetapi tanggung jawab Kementerian Pertanian, Perdagangan, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya," tegasnya.

Oleh sebab itu, harus ada kebijakan terintegrasi untuk mewujudkan kedaulatan pangan.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top